Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Di Pengadilan Negeri Yogyakarta Dan Pengadilan Negeri Sleman
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan serta kecenderungan hakim dalam menerapkan teori tujuan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) antara tahun 2011-2014 di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Sleman. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana hakim mempertimbangkan aspek yang bersifat yuridis dan non-yuridis dalam memberikan putusan tindak pidana atas Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Sleman?; dan Bagaimana kecenderungan hakim dalam menerapkan teori tujuan pemidanaan dalam putusan tindak pidana atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Sleman tahun 2011-2014?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Data dikumpulkan dengan cara studi pustaka atau dokumen dan wawancara dengan hakim yang menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kemudian diolah dengan bantuan tabel distribusi frekuensi dan hasilnya disajikan dalam bentuk deskriptif. Analisis dilakukan menggunakan metode deskripif kualitatif dengan pendekatan kasus. Hasil studi ini menunjukkan bahwa hakim dalam mengadili dan menjatuhkan putusan mempertimbangkan aspek yuridis dan non-yuridis, yaitu: dakwaan jaksa penuntut umum yang telah terpenuhi dan terbukti kebenarannya di persidangan, terutama yang mencantumkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; fakta-fakta yang terungkap di persidangan, latar belakang perbuatan terdakwa, akibat perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa, kedaan sosial ekonomi terdakwa, hal-hal yang dapat dianggap sebagai pertimbangan memberatkan dan meringankan bagi terdakwa; dan antara tahun 2011-2014 di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Sleman memiliki kecenderungan menggunakan teori penangkalan/pencegahan/tujuan/relatif. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penyempurnaan dan pembaharuan aturan-aturan hukum mengenai KDRT dalam memberikan sanksi dan pemulihan kondisi korban khususnya secara psikis, bagi penelitian selanjutnya dapat mengkaji kekerasan yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga dari aspek jalannya persidangan serta aspek pelaksanaan putusan pemidanaan..