Implementasi Program Pengentasan Kemiskinan Ditinjau Dari Maqāṣid Syarī’ah Pada Masyarakat Di Bantaran Kali Code, Kampung Jogoyudan, D.I. Yogyakarta
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Kemiskinan merupakan permasalahan yang banyak dihadapi oleh sebagian masyarakat. Sebagai Negara yang sedang berkembang tentunya masalah yang dihadapi oleh Indonesia adalah masalah kemiskinan. Banyak akibat yang akan terjadi karena kemiskinan seperti: tingkat kesehatan, tingkat pendidikan dan tingginya tingkat kriminalitas. Masyarakat yang tinggal di Jogoyudan kebanyakan masyarakat yang tergolong miskin, permasalahan utama yang ada di kampung Jogoyudan adalah budaya masyarakatnya yang masih sangat memprihatinkan, seperti kurangnya masyarakat akan hal spiritual, intelektual dan peningkatan ekonomi keluarga, sehingga membutuhkan solusi yang tepat terhadap program pengentasan kemiskinan yang ada di Jogoyudan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan implementasi program pengentasan kemiskinan pada Masyakarat Bantaran Kali Code Kampung Jogoyudan D.I. Yogyakarta dan untuk menganalisis implementasi program pengentasan kemiskinan ditinjau dari maqāṣid syarī’ah pada masyarakat di Bataran Kali Code, Kampung Jogoyudan D.I. Yogyakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan sosio-ekonomi. Hasil pada penelitian ini adalah terdapat dua jenis program pengentasan kemiskinan di Jogoyudan yaitu pemberdayaan masyarakat dan bantuan sosial. Program pengentasan kemiskinan di Jogoyudan, D.I. Yogyakarta belum diimplementasikan dengan baik, yaitu pada program pemberdayaan masyarakat Lele cendol, Gandeng-gendong dan JBM (Jam Belajar Masyarakat), untuk KOTAKU sudah diimplementasikan dengan baik, sementara program bantuan sosial PKH, KMS dan Habitat sudah diimplementasikan dengan baik. Jika ditinjau dari maqāṣid al-khamsah menurut AsSyāṭibi
bahwa implementasi program pengentasan kemiskinan di Jogoyudan sudah mengarah pada kelima aspek dalam maqāṣid syarī’ah yaitu hifz al-dīn, hifz al-nafs, hifz al-‘aql, hifz al-nasl dan hifz al-māl. Hanya saja pada hifz al-dīn belum diimplementasikan dalam sebuah program, namun budaya masyarakat sudah mencerminkan adanya penjagaan terhadap agama. Kemudian program-program pengentasan kemiskinan tersebut telah sesuai dengan maqāṣid syarī’ah Jasser Auda yang menekankan pada development (pengembangan) dan right (hak) dengan tujuan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.