<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Strategi Sale and Clearance dalam Aktivitas Penjualan Retailer

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis mengenai pelanggaran hak konsumen atas adanya iklan penjualan produk sale and clearance tanpa informasi yang jelas dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta untuk menganalisis adanya penjualan produk sale and clearance tanpa informasi yang jelas. Permasalahan dalam penelitian ini adalah adanya pihak pelaku usaha terkhususnya retailer yang melakukan promosi produk tidak disertai informasi yang jelas terkait produk yang ditawarkan, sehingga sering membuat calon konsumen kecewa karena ternyata ada syarat-syarat tersembunyi yang harus di penuhi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data penelitian dikumpulkan dengan metode wawancara, studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan hukum konsumen atas hak informasi yang diberikan oleh pelaku usaha retailer telah diatur dalam Pasal 9 sampai Pasal 13 UUPK. Yang dimana telah jelas bahwa pasal tersebut memberikan aturan-aturan mengenai pelaksanaan promosi yang dilakukan oleh pelaku usaha. Pelaku usaha dalam mempromosikan produknya harus memberikan informasi secara jelas, benar, dan jujur mengenai produk yang ditawarkan. Namun, pada kenyataannya masih banyak pelaku usaha ritel yang tidak mengikuti aturan yang telah di tetapkan, sehingga dapat merugikan calon konsumen yang tertarik dengan promosi yang ditawarkan pihak pelaku usaha. Dengan demikian, apabila pihak pelaku usaha tidak menjalankan aturan yang telah ditetapkan, dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum karena telah membawa kerugian bagi orang lain. Promosi yang dilakukan pelaku usaha yang menimbulkan kerugian bagi konsumen berdampak pada tanggung jawab pelaku usaha untuk mempertanggungjawabkan akibat yang telah ditimbulkan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By