<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penafsiran Hukum Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan Pasal 281 KUHP (Studi Putusan Pengadilan)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Dasar penelitian ini muncul dari variasi penafsiran hukum di beberapa putusan pengadilan, yang mengungkap adanya ketidakkonsistenan dalam mendefinisikan batas antara ruang privat, ruang publik, dan dampak sosial dari tindakan yang dianggap tidak pantas.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji secara mendalam bagaimana hakim menafsirkan unsur-unsur dalam Pasal 281 KUHP melalui analisis komparatif terhadap lima putusan pengadilan, serta untuk menemukan pola pertimbangan hukum yang dapat menjadi acuan dalam penerapan pasal tersebut di masa mendatang. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus (case approach) menggunakan data sekunder berupa bahan hukum yang dikumpulkan dengan studi dokumen dan studi pustaka serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian اdipahami اhanya اtidak اKUHP ا281 اPasal اdalam ا“terbuka “اunsur اbahwa اmenunjukkan sebagai perbuatan yang dilakukan di tempat umum, tetapi juga mencakup setiap tindakan yang menimbulkan akibat sosial dan dapat diketahui masyarakat, selain itu hasil penelitian اnilaiاberdasarkanاdinamisاsecaraاdimaknaiا“kesusilaanاmelanggar“اunsurاmenunjukanاjuga moral, norma sosial, serta konteks institusional, seperti ketika pelaku berasal dari lingkungan militer. Penelitian ini menegaskan perlunya pedoman interpretasi yang lebih jelas agar penerapan Pasal 281 KUHP menjadi konsisten dan memberikan kepastian hukum.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By