<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

TANGGUNG JAWAB NOTARIS-PPAT DALAM MENGELUARKAN COVERNOTE

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis saat yang tepat Notaris-PPAT mengeluarkan covernote, serta urgensi dan problematika hukum dengan dikeluarkannya covernote, berikut tanggung jawab Notaris-PPAT dalam mengeluarkan covernote. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan teknik pengumpulan atau pengolahan data telaah kepustakaan dan wawancara terhadap narasumber terkait. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, yaitu dengan cara menganalisis data-data yang telah dikumpulkan, kemudian disusun dalam suatu bentuk karya ilmiah dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa saat yang tepat Notaris / PPAT mengeluarkan covernote adalah ketika Notaris / PPAT telah benar-benar sudah mempunyai keyakinan atas segala sesuatu yang diperjanjikan di dalam covernote. Urgensi dikeluarkannya covernote bagi kreditur sebagai payung hukum sementara sebelum hal yang diperjanjikan dalam covernote terpenuhi. Problematika yang timbul dari dalam Notaris / PPAT antara lain disebabkan dari ketidak hati-hatian dan ketidak tegasan Notaris dalam melakukan pengecekan sertifikat. Segala akibat hukum yang berkaitan dengan covernote menjadi tanggung jawab penuh Notaris / PPAT yang bersangkutan. Notaris-PPAT dituntut untuk berlandaskan prinsip kehati-hatian. Bahwa sebelum mengeluarkan covernote terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap objek jaminan, sehingga dapat dipastikan bahwa sertifikat tersebut dalam keadaan bersih. Notaris / PPAT bertanggungjawab atas janji yang dimuat dalam covernote. Bank seharusnya selektif dalam memilih debitur dan Notaris / PPAT sebagai rekanan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By