Implementasi Sema Nomor 5 Tahun 2021 Pada Perkara Gugatan Sita Terhadap Harta Mantan Suami Dalam Pemenuhan Hak-hak Anak di Pengadilan Agama Bangkinang dalam Perspektif Yuridis dan Hukum Islam (Studi Putusan Nomor 1283/Pdt.G/2023/PA.Bkn)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Salah satu hak anak pasca perceraian kedua orang tuanya adalah tetap mendapatkan nafkah dari orang tuanya, dalam Pasal 41 Undang-undang Perkawinan serta Pasal 105 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa ayah dibebani kewajiban untuk menafkahi anaknya, lalu bagaimana jika ayah tidak mau melaksanakan kewajibannya tersebut?, Mahkamah Agung telah mengeluarkan SEMA Nomor 5 tahun 2021 yang didalamnya mengatur mengenai istri/ibu dari anak dapat mengajukan gugatan sita terhadap harta mantan suami sebagai jaminan untuk pemenuhan nafkah anak, Oleh karena itu, penelitian ini ditujukan untuk mengetahui aturan mengenai sita terhadap harta mantan suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak dan bagaimana pandangan yuridis serta hukum islam terhadap persoalan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan kajian hukum normatif. Sifat penelitian ini deskriptif analisis dengan menganalisa Putusan Nomor 1283/Pdt.G/2023/PA.Bkn. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa putusan mengenai sita terhadap harta mantan suami untuk pemenuhan nafkah anak dipandang sebagai bentuk usaha mencari maslahah dalam artian memberikan kemanfaatan dan menghindari kemudharatan, dan juga akan menjadi jaminan/motivasi bagi ayah untuk menunaikan kewajibannya, Selain itu dalam mengadili suatu perkara, seorang hakim dituntut dapat menggali seluruh indikator-indikator yang berhubungan dengan perkara yang diputus, tidak hanya berdasarkan Undang-Undang saja, melainkan juga hukum agama yang di dalamnya terkandung nilai-nilai maqashid asy-syariah.