Analisis Penetapan Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Nabire dalam Pemaknaan Klausa Alasan Mendesak Pada Pasal 7 Ayat 2 Undangundang Nomor 16 Tahun 2019
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Perkawinan dalam Islam tidaklah semata-mata sebagai hubungan atau kontrak keperdataan biasa, akan tetapi merupakan suatu akad yang sangat kuat ( miitsaqan gholiidhan) yang memiliki nilai ibadah, olehnya Negara melalui perangkatnya dalam upaya merealisasikan kekekalan dalam suatu perkawinan mengatur mengenai suatu syarat dalam perkawinan yang salah satunya unsurnya adalah batas minimal Usia pernikahan, penelitian ini didorong untuk melakukan studi tentang Pemaknaan Klausa Alasan Mendesak Pada Pasal 7 Ayat 2 UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 dalam Penetapan Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Nabire. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk Untuk menjelaskan bagaimana Potret perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Nabire dan Untuk menjelesakan bagaimana Penetapan Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Nabire Dalam Pemaknaan Klausa Alasan Mendesak Pada Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Penelitian ini termasuk penelitian Kualitatif dengan studi Penetapan Pengadilan Agama Nabire yang kemudian setelah data dikumpulkan, direduksi, di sajikan , dan ditarik sebuah kesimpulan. Adapun hasil penelitian ini adalah Hakim Pengadilan Agama Nabire dalam pertimbangannya pada Penentapan Dispensasi Kawin terkait alasan mendesak sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah suatu keadaan dimana tidak ada lagi pilihan lain atau opsi dan sangat terpaksanya untuk harus dilangsungkannya perkawinan, yang mana pertimbangannya didasarkan pada alat bukti yang memenuhi batas minimum pembuktian dan pertimbangan tentang maslahah mursalah