Pelaksanaan Kewenangan Hakim Pengawas dan Pengamat di Lingkungan Hukum Pengadilan Negeri Bantul
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Hasil prapenelitian yang dilakukan di Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan yang mulia Ibu Sri Wahyuni terdapat urgensi praktik Hakim Pengawas dan Pengamat yang tidak sesui peraturan perundang-undangan, pertama jarangnya Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Bantul melakukan cheking on the spot ke RUTAN Kelas IIB Bantul. Kedua, lebih dari 2 (dua) tahun mendapat tugas tambahan menjadi Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Bantul. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana pelaksanaan kewenangan Hakim Pengawas dan Pengamat di lingkungan hukum Pengadilan Negeri Bantul? dan Apa kendala pelaksanaan kewenangan Hakim Pengawas dan Pengamat di lingkungan hukum Pengadilan Negeri Bantul?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kewenangan hakim pengawas dan pengamat dan kendala-kendala yang dihadapi oleh hakim pengawas dan pengamat di lingkungan hukum Pengadilan Negeri Bantul. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Analisis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Pertama, tidak semua ketentuan yang diatur dalam undang-undang dilaksanakan oleh Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Bantul. Kedua, ditemukan beberapa kendala tidak adanya aturan Hakim Wasmat dalam Undang-Undang Pemasyarakatan, tidak adanya aturan yang mengatur mengenai sanksi administratif apabila Hakim Wasmat tidak menjalankan kewajibannya, dan kurangnya koordinasi antar instansi terkait.