Implementasi Pernyataan Fasik Wali Nikah dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Di Kua Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Syarat adil bagi wali nikah sering kali menjadi kekhawatiran tersendiri bagi calon wali nikah di wilayah Kecamatan Padang Tiji, sehingga banyak wali yang menyatakan dirinya fasik dan tidak dapat menjadi wali nikah untuk anak kandungnnya sendiri serta menyerahkan hak perwaliannya kepada pihak KUA. Fokus dan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang melatarbelakangi wali nikah membuat pernyataan fasik serta bagaimana persepsi KUA terhadap pemahaman wali nikah fasik dan bagaimana terapan akad nikah bagi wali yang menyatakan dirinya fasik. Metode penelitian yang digunakan adalah sosiologis dengan pendekatan kualitatif yuridis empiris yang berlokasi di KUA Kecamatan Padang Tiji dengan informan utama adalah pegawai KUA, wali nikah, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Kecamatan Padang Tiji memahami bahwa daripada status kefasikan mereka menjadi penghalang keabsahan nikah maka lebih baik diwakilkan saja kepada KUA. Faktor yang melatarbelakangi hal tersebut karena sempit dalam memaknai syarat adil wali nikah, seperti wali nikah harus pernah mengaji (mondok) di pesantren, tidak pernah meninggalkan shalat, sering berjamaah, fasih bacaan al-Qur‟an dibalik faktor lain seperti tidak percaya diri tampil di majelis pernikahan dan beranggapan lebih utama dinikahkan oleh pihak KUA atau toko agama. Dalam menentukan status wali nikah apakah adil atau fasik, KUA bekerjasama dengan aparat desa untuk melihat keseharian calon wali nikah secara lahiriyah dengan memandang shalat wajib sebagai standar, wali yang berstatus fasik akan dilakukan pembinaan dan dianjurkan bertaubat. Dengan mempertimbangkan kemaslahatan seandainya wali masih fasik, maka KUA akan melanjutkan prosesi pernikahan dengan landasan pendapat ulama yang tidak mensyaratkan wali nikah harus adil.