<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi Di Kabupaten Bantul ( Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial )

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi di Kabupaten Bantul ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian hubungan industrial di Kabupaten Bantul? Apakah pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Dengan sumber data primer adalah hasil wawancara dengan Kepala Kantor/Staf Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Perusahaan yang memiliki perselisihan hubungan industrial dengan pekerjanya dan pekerja yang bermasalah di bidang ketenagakerjaa. Data sekunder adalah Peraturan Perundangundangan dan dokumen atau pustaka. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yakni pendekatan dari sudut pandang ketentuan hukum dan Perundang-undangan yang berlaku. Analisis dilakukan secara kualitatif dan disajikan secara deskriftif analisis yaitu dengan tata cara penelitian yang menggambarkan hal-hal apa saja yang diungkapkan oleh responden secara langsung maupun tidak langsung. Serta data-data kepustakaan diteliti dan dipelajari sebagai suatu yang utuh. Selanjutnya dianalisis melalui pendekatan yuridis normatif. Hasil studi ini menunjukkan bahwa. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi di Kabupaten Bantul secara teoritis langkah-langkah yang ditempuh oleh mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan tetapi proses dan hasilnya tidak selalu sesuai, karena para pihak yang berselisih sangat berperan penting sehingga menentukan proses dan hasil yang sesuai atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undanganyang berlaku.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By