<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Iktikad Baik Kontrak Bagi Pemain E-sports dan Perlindungan Hukum bagi Pemain E-sports di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Industri E-Sports saat ini menjadi salah satu industri yang menguntungkan, sehingga fenomena tersebut dijadikan peluang dengan membentuk tim E-Sports baru, yang kemudian menyaring bibit-bibit unggul untuk dijadikan pemain di dalam tim mereka. Kemudian permasalahan yang akan peneliti angkat terkait dengan penerapan iktikad baik dalam kontrak pemain E-Sports di Indonesia, dan perlindungan hukum bagi pemain E-Sports yang mengalami pemutusan kontrak secara sepihak dalam perjanjian kerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konsep. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini dengan Studi Pustaka yaitu dengan mengkaji buku-buku literatur, jurnal hukum, dan hasil penelitian hukum yang berkaitan dengan topik yang dikaji pada penelitian ini. Penelitian ini menunjukan bahwa penerapan iktikad baik dalam kontrak pemain E-Sports di Indonesia seharusnya meliputi segala aspek dalam perjanjian, dan penerapannya juga harus dilakukan dimulai dari fase negosiasi dan penyusunan perjanjian, dimana para pihak memiliki kewajiban meneliti dan mencari kebeneran fakta terkait isi perjanjian yang ada, hingga dalam fase pelaksanaan perjanjian dimana para pihak berkewajiban untuk melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan, kemauan baik dari para pihak dan bertindak jujur serta adil terhadap satu sama lain. Perlindungan hukum terhadap pemain E-Sports memiliki dua bentuk, perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By