Pelaksanaan Pelarangan Tanah Absente Berdasarkan Undang-Undang Nomor 56 PRP Tahun 1960 Di Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketentuan pada Peraturan Perundang- Undangan yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), yang kemudian pelaksanaannya diatur pada Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Pelaksanaan diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, dalam Pasal 3 Ayat (1) diatur adanya larangan pemilikan tanah secara absente. Larangan ini menyatakan bahwa pemilikan tanah pertanian oleh orang yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya dilarang, agar lahan pertanian tidak habis dimiliki oleh tuan tanah dan para petani dapat mengusahakannya secara efektif. Namun di dalam kenyataan masih banyak orang yang memiliki tanah pertanian secara absente di Kecamatan Ngemplak. Kepemilikan tersebut hingga ada yang telah diterbitkan sertifikatnya. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan terhadap pelarangan kepemilikan tanah absente yang telah bersertifikat di Kecamatan Ngemplak, dan bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelanggaran kepemilikan tanah absente yang telah bersertifikat tersebut.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yaitu dengan data dan fakta yang diperoleh di lapangan kemudian dikembangkan serta dikaji berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku telah diatur dengan jelas tentang ketentuan larangan kepemilikan tanah absente dan sanksi bagi pelanggarnya. Akan tetapi, untuk pelaksanaannya sendiri masih belum dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih adanya pelanggaran berupa kepemilikan tanah absente di lokasi obyek penelitian yaitu Kecamatan Ngemplak. Perlu adanya penegakan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan pelanggaran kepemilikan tanah absente ini, yaitu pejabat pemerintah desa, pemilik dari tanah absente dan warga masyarakat sekitar yang tinggal di wilayah kecamatan letak tanah absente berada. Kata Kunci: Pelaksanaan Pelarangan Kepemilikan Tanah Absente, di Kecamatan Ngemplak