<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Permenkumham No 9 Tahun 2017 dalam Upaya Memberikan Perlindungan Hukum Jabatan Notaris Terhadap Penyalahgunaan Keuangan : (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 250/Pid.B/2022/PN JKBRT)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian tesis ini tentang Implementasi Permenkumham No 9 Tahun 2017 Dalam Upaya Memberikan Perlindungan Hukum Jabatan Notaris Terhadap Penyalahgunaan Keuangan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 250/Pid.B/2022/PN/JKBRT). Rumusan dari penelitian ini adalah : 1. Bagaimana Implementasi Permenkumham No 9 Tahun 2017 Dalam Upaya Memberikan Perlindungan Hukum Jabatan Notaris Terhadap Penyalahgunaan Keuangan? Dan 2. Apakah hambatan yang dialami Notaris dalam melaksanakan Permenkumham No 9 Tahun 2017 perihal melaporkan adanya penyalahgunaan keuangan?. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normative yang didukung dengan wawancara yang disusun dengan bahan hukum primer berupa perundang- undangan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa perlindungan hukum jabatan Notaris di dalam Permenkumham No 9 Tahun 2017 apabila telah melaksanakan aturan ini yang disebutkan Pasal 2 ayat (2) lalu diikuti dengan perlindungan lainnya seperti Pasal 16 ayat (1) huruf F, pengisian form CDD dll. Permenkumham ini dirasa belum terimplementasikan dngan baik karena Notaris tidak diberikan sarana dan prasarana lebih lanjut untuk mengenali klien serta transaksi yang dilakukan oleh klien. Kemudian masih ada hambatan yang dialami Notaris dalam melaksanakan Permenkumham No 9 Tahun 2017 ini salah satunya adalah dari segi hierarki perundang-undangan . Saran dari penelitian ini adalah perlu adanya pembaharuan Permenkumham No 9 Tahun 2017 agar Notaris tidak kebingungan dan bisa melaksanakan aturan dengan baik serta membuat pembaharuan aturan mengenai perlindungan jabatan Notaris agar tidak celah kekosongan peraturan yang dibuat dalam regulasi berbentuk Undang-Undang.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By