Perlindungan Hukum Pemegang Polis Pada Perjanjian Asuransi Syariah Ditinjau Dari Asas Kebebasan Berkontrak (Studi Pada Produk Unit Link Asuransi Syariah Takaful)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang polis dalam perjanjian asuransi syariah ditinjau dari asas kebebasan berkontrak, khususnya pada produk unit-link syariah, serta menilai kesesuaian penerapan hybrid contract dengan prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang polis diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan POJK Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan melalui pengawasan preventif dan represif. Pada produk unit-link syariah, perlindungan hukum diwujudkan melalui transparansi pengelolaan investasi, penerapan prinsip risk sharing, serta pengawasan oleh Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (BASYARNAS MUI). Selain itu, hybrid contract dinyatakan sah sepanjang memenuhi prinsip fiqh muamalah, seperti keadilan, kerelaan para pihak, kemaslahatan, serta bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan transparansi informasi dan penguatan pengawasan guna menjamin perlindungan hukum serta kesesuaian dengan prinsip syariah sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.