<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Maqāṣih Syarī‘ah Jasser Auda Terhadap Putusan Pengadilan Agama Salatiga No. 314/Pdt.G/2020/PA.Sal dalam Pemberian Ḥaḍānah Kepada Ibu yang Murtad

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perceraian sering menimbulkan persoalan hukum lanjutan, khususnya terkait penetapan hak ḥaḍānah anak yang belum mumayyiż. Secara normatif, Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa hak asuh anak yang belum mumayyiż diberikan kepada ibu dengan syarat beragama Islam. Namun, dalam Putusan Pengadilan Agama Salatiga Nomor 314/Pdt.G/2020/PA.Sal, Majelis Hakim justru menetapkan hak ḥaḍānah kepada ibu yang telah berpindah agama. Perbedaan antara ketentuan normatif dan praktik peradilan tersebut menjadi latar belakang penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua rumusan masalah, yaitu: pertama, bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menetapkan hak ḥaḍānah kepada ibu non-Muslim; dan kedua, bagaimana penetapan tersebut ditinjau dari perspektif maqāṣid syarī‘ah menurut Jasser Auda. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif, menggunakan data berupa putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, literatur fikih, serta jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim tidak semata- mata berpegang pada ketentuan tekstual KHI, melainkan menggunakan pendekatan maqāṣid syarī‘ah dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak (the best interest of the child). Penetapan hak ḥaḍānah kepada ibu non-Muslim dipandang sebagai bentuk ijtihad yang berorientasi pada kemaslahatan anak secara menyeluruh. Dengan demikian, putusan tersebut mencerminkan penerapan maqāṣid syarī‘ah yang kontekstual dan berkeadilan dalam hukum keluarga Islam.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By