Penasaban Anak Pada Kedua Orang Tua yang Berdasar Pada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTIM) Tentang Adanya Perkawinan Dalam Perspektif Yuridis dan Maqaṣid Syari‘ah
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penasaban anak pada kedua orang tua berdasar pada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang adanya perkawinan, ditulis Peneliti, dilatarbelakangi adanya ketentuan tersebut dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019. Dalam ketentuan penasaban anak pada laki-laki dilakukan tanpa pembuktian adanya perkawinan hanya verifikasi dan validasi tentang adanya surat tersebut, menarik diteliti secara yuridis apakah ketentuan tersebut sejalan atau bertentangan dengan ketentuan yang lain dan/atau yang lebih tinggi, lalu dalam perspektif maqaṣid syari‘ah apakah ketentuan tersebut telah sesuai atau tidak dengan tujuan hukum terkait penasaban. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif berupa studi dokumen, pendekatannya yaitu pendekatan yuridis, sinkronisasi hukum dan, normatif, metode pengumpulan data menggunakan teknik studi dokumen, dan metode anlisis deduktif, untuk ditarik kesimpulan. Kesimpulannya dalam perspektif yuridis tidak sejalan dan bertentangan dengan ketentuan yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan serta Undang-Undang Peradilan Agama, dimana pasangan yang menikah namun tidak memiliki kutipan akta perkawinan mengajukan permohonan isbat nikah, lalu terkait nasab anak maka mengajukan permohonan asal-usul anak ke Pengadilan Agama. Sehingga ketentuan tersebut harus dikesampingkan dan tidak dapat dilaksanakan. Berdasarkan perspektif maqaṣid syari‘ah bertentangan dengan illah hukum penasaban yaitu penetntuan nasab seorang anak pada laki-laki dilakukan pembuktian serta disebabkan perkawinan. Dengan ketentuan ini nasab seorang anak pada ayahnya menjadi tidak jelas sehingga maqaṣid syari‘ah dalam hal perlindungan terhadap agama, terhadap keturunan, dan harta, tidak terwujud,selanjutnya ketentuan ini sebagai Qaṣdu Al-Mukallaf (tujuan mukallaf) bertentangan dengan Qaṣdu Al-Syar’i (tujuan Tuhan).