PENGGUNAAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN FIDUSIA (SKMF) DIBAWAH TANGAN SEBAGAI DASAR PEMBUATAN AKTA FIDUSIA DITINJAU DARI HUKUM JAMINAN DI INDONESIA
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Ketiadaan pengaturan mengenai Surat Kuasa Membebankan Fidusia (SKMF) dalam Undang-undang Jaminan Fidusia, telah menghadirkan suatu pemikiran di dalam praktek bahwa SKMF dapat dibuat dalam bentuk di bawah tangan. Jika melihat ketentuan umum mengenai kuasa, pada dasarnya sepanjang undangundang tidak menentukan lain, pemberian kuasa merupakan perbuatan hukum yang bebas bentuk. Namun semestinya tidak dilupakan, bahwa hukum merupakan suatu sistem, yaitu suatu kesatuan yang terdiri peraturan-peraturan (normanorma), asas- asas hukum yang saling kait mengait untuk mencapai suatu tujuan. Ketika membicarakan hukum sebagai suatu sistem, maka cara pandang terhadap hukum harus difokuskan kepada hukum sebagai tatanan. Hal ini bertolak belakang dengan cara pandang bahwa suatu ketentuan atau undang-undang merupakan peraturan yang berdiri sendiri. Berdasarkan hal tersebut dapat dirumuskan, bahwa undang-undang Jaminan fidusia yang dibentuk bukanlah peraturan/norma-norma yang berdiri sendiri, melainkan keberadaannya memiliki arti dan keterkaitan dengan peraturan-peraturan hukum jaminan kebendaan secara keseluruhan. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan persoalan dimana undang-undang jaminan fidusia tidak mengaturnya, semestinya diselesaikan dengan cara melihat ketentuan jaminan kebendaan lainnya dalam suatu sistem hukum jaminan nasional.