Formulasi Regulasi Insentif Pajak Atas Penyelenggaraan Carbon Capture Storage dan Carbon Capture Utilization Storage Untuk Mewujudkan Dekarbonisasi di Indonesia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Regulasi insentif Pajak CCS dan CCUS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun
2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon serta
Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan,
Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi,
tetapi masih secara tersirat memberikan aturan secara implisit pada aturan fasilitas pada
sektor hulu migas saja. Berbeda dengan Norwegia dan Amerika Serikat yang telah
mengatur insentif pajak pada proyek CCS dan CCUS secara komprehensif untuk seluruh
sektor. Penelitian ini merumuskan dua rumusan masalah yaitu (1) Bagaimana penerapan
regulasi insentif pajak terhadap pelaksanaan CCS dan CCUS di Negara Norwegia dan
Amerika Serikat (2) Bagaimana formulasi regulasi insentif pajak pada CCS dan CCUS
untuk mewujudkan dekarbonisasi di Indonesia. Jenis penelitian ini merupakan penelitian
normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan
perbandingan, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Negara Norwegia telah memberikan insentif pajak berupa pembebasan pajak karbon
pada proyek CCS serta kredit PPH Badan Federal diterapkan oleh Amerika Serikat untuk
stakeholder pada seluruh sektor industri yang menyelenggarakan CCS dan CCUS.
Sementara itu Indonesia belum mengatur secara menyeluruh terhadap ketentuan insentif
pajak untuk stakeholder pada seluruh sektor industri yang menyelenggarakan CCS dan
CCUS, sehingga diperlukannya regulasi secara teknis yaitu Peraturan Menteri Keuangan
mengenai ketentuan pemberian insentif pajak secara khusus dalam penyelenggaraan CCS
dan CCUS.