<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Menggagas Model Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

FH UII Press

DOI

Abstract

Tercatat hingga tahun 2021 peraturan perundang-undangan di tingkat pusat hingga daerah berjumlah tidak kurang dari 43 ribu peraturan. Tidak jarang beberapa peraturan saling berbenturan dengan peraturan yang lain (disharmoni). Mengatasi hal tersebut, diperlukan model penyelesaian disharmoni yang salah satunya dengan executive review dan judicial review. Berkaitan dengan executive review, khususnya pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016 Pemerintah Pusat tidak lagi berwenang untuk menguji peraturan daerah. Di luar itu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan Melalui Mediasi. Kedua kondisi hukum di atas, dinilai belum menyelesaikan beberapa persoalan mendasar berkaitan dengan disharmoni peraturan perundang-undangan. Untuk itu diperlukan penelitian mengenai model penyelesaian disharmoni peraturan perundang-undangan, utamanya di bawah undang-undang. Model yang ditawarkan meliputi beberapa tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yakni tahap perencanaan, pembahasan, dan paska pengundangan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By