<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Politik Hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota secara langsung selama ini masih diliputi dengan berbagai permasalahan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Pengaturan mengenai penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah perlu diperbarui sesuai dengan dinamika sosial politik dan diatur dalam undang-undang tersendiri. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi perpustakaan. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Data penelitian setelah dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, diperoleh hasil bahwa Politik hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota diawali setelah terjadi perdebatan yang panjang tentang Pemilihan Kepala Daerah langsung maupun Pemilihan Kepala Daerah secara tidak langsung (melalui DPRD) akhirnya pada bulan Januari Tahun 2015, Perppu No.1 Tahun 2014 mengenai perubahan atas UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Berdasarkan pertimbangan dalam rangka mewujudkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang demokratis, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Penyempurnaan tersebut telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota); dan Pengaturan pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota antara lain Pasal 7 UU No. 8 Tahun 2015 mengenai persyaratan calon, Pasal 39 mengenai peserta, Pasal 201 mengenai pemungutan suara serentak, dan Pasal 142 dan Pasal 103 mengenai sengketa pemilukada. Kata kunci: Politik Hukum, Pemilihan Kepala Daerah

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By