<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Kontestasi Politik Hukum Antara Kelompok Konservatisme Islam Dan Aktivis Perempuan Di Indonesia Dalam Merespon Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Dan Rancangan Undangundang Ketahanan Keluarga

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Polemik antara Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga sebetulnya sudah menjadi isu yang cukup lama terdengar, karena kedua rancangan undangundang tersebut saling berolmba untuk disahkan dengan berbagai

latar belakang kepentingan, kedua rancangan undang-undang tersebut merupakan rancangan yang akan mengeluarkan peraturan terbaik bagi permasalahan di Indonesia terutama mengenai bagi kaum korban kekerasan seksual, perempuan, dan keluarga. RUU PKS yang berisi tentang kekerasan social beserta usaha mencegah sampai menindak dan pemulihan korban di tentang oleh kelompok Konservatisme Islam, sedangkan RUU KK yang berisi tentang peraturan yang bertujuan untuk menciptakan keluarga tangguh sebagai pondasi mewujudkan ketahanan nasinoal di tentang oleh aktivis perempuan serta HAM karena dianggap mendomestifikasi perempuan dan mengarah ke sector privat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejarah kelompok konservatisme Islam dan aktivis perempuan di Indonesia menurut Politik Hukum dan juga membahas Kontestasi antara Kelompok Konservatisme Islam dan Aktivis perempuan serta pasal-pasal kontroversial yang terdapat pada rancangan kedua Undang-Undang tersebut. Metodologi penelitian menggunakan library research atau kajian Pustaka dan menggunakan kajian teoritis kualitatif, pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum normatif yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, pendekatan konseptual, pendekatan komparatif, pendekatan politis, dan pendekatan kefilsafatan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa konservatisme sebagai dasar ideologi politik yang merupakan suatu pemahaman utnuk menghendaki mempertahankan status quo suatu sistem tatanan pemerintahan yang telah berdiri lama atau mengembalikan sistem lama dan pernah berjaya sebelumnya. Munculnya feminisme dan kesetaraan gender akibat dari sikap yang dialami kaum perempuan hanya saja dianggap sebagai kegiatan domestic dan pemenuhan seksualitas. Serta menjaga dan melindungi anak-anaknya di rumah. Kenyataannya perempuan secara integelasi dan potensi lain sama dengan laki-laki.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By