Pemulihan Hak-Hak Keperdataan Notaris Yang Telah Diberhentikan Secara Tidak Hormat Pasca Dinyatakan Pailit
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini adalah penelitian hukum yang miliki tujuan untuk menganalisis keadaan konkret seorang notaris yang dinyatakan pailit dan diterapkan pasal 12 undang-undang jabatan notaris dan kesesuaian azas keadilan terhadap sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada seorang notaris yang dinyatakan pailit. Metode yang dipergunakan oleh peneliti dalam penelitian adalah pendekatan penelitian normatif. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundangundangan
yakni mengkaji peraturan perundang-undangan yang ada kemudian dibandingkan dengan kenyataan di masyarakat mengenai penerapan undangundang
jabatan notaris dan aturan mengenai kepailitan khususnya menganalisis pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2200/Pid.B/2020/PN Sby. Hasil yang didapatkan peneliti dari penelitian ini adalah Pasal 12 undang-undang jabatan notaris berlaku apabila notaris dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan wujud sanksi tersebut telah memenuhi azas keadilan sebagaimana telah dibuat aturannya oleh pemerintah dan dibukukan dalam undangundang. Namun, hingga saat ini memang klasifikasi mengenai kondisi apa notaris
harus pailit secara individu/pribadi dan notaris belum jelas, sehingga penting untuk
diatur secara jelas dan konkret mengenai hal tersebut.