<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi bagi Pengguna Clickwrap Agreement di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Clickwrap agreement berisi syarat dan ketentuan yang dapat disetujui pengguna dengan mengeklik tombol “Saya Setuju”, namun seringkali pengguna mengabaikan isi dalam clickwrap agreement dan langsung menyetujuinya, atas tindakan tersebut maka pengguna bisa saja membuka celah keamanan dalam program. Rumusan masalah penelitian ini terdiri dari: 1. Bagaimana pengaturan mengenai penerapan clickwrap agreement di Indonesia?, 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap data pribadi yang diberikan bagi pengguna clickwrap agreement di Indonesia?. Metode yang digunakan yakni penelitian normatif dengan pendekatan undang- undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan UU ITE dan KUH Perdata keduanya masih bersifat sangat umum, masalah yang biasanya ditemukan dalam clickwrap agreement belum dapat diatasi, sedangkan pada PP No. 71 Tahun 2019 dan UU PDP dapat digunakan sebagai dasar dari praktik clickwrap agreement, terhadap persyaratan sebelum melakukan clickwrap agreement dalam hal ini belum terdapat peraturan yang memadai di Indonesia namun terhadap asas itikad baik sudah difasilitasi peraturan di Indonesia. Terdapat upaya preventif pada UU PDP yakni pada Pasal 35 huruf B, sedangkan upaya represif yakni pengguna berhak untuk mengajukan gugatan atas pelanggaran yang terjadi dalam pemrosesan data pribadi sesuai dengan Pasal 12 UU PDP, terdapat pula langkah untuk mengajukan pengaduan diluar pengadilan yakni pada OJK, KOMINFO dan mengajukan pelaporan di aplikasi itu sendiri.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By