<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Cyber Sexual Harassment Oleh Satuan Tugas Universitas Islam Indonesia Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Cyber sexual harassment termasuk bagian dari pelecehan seksual yang dilakukan secara online dan disebabkan oleh perkembangan teknologi. Kampus yang seharusnya menjadi lingkungan yang aman, sehat, menjadi percontohan lingkungan yang baik, pada faktanya terdapat fenomena gunung es kasus-kasus pelecehan seksual yang disebabkan oleh beberapa faktor:1. karena tidak ada kejelasan prosedur pelaporan, 2. korban dikriminalisasi oleh pelaku karena dianggap mengada-ada, 3. UII punya komitmen terkait dengan kekerasan seksual bahkan yang lebih besar namanya asusila. Satgas Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual Universitas Islam Indonesia dibentuk berdasarkan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 sebagai jawaban untuk menangani kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan UII, namun masih terdapat beberapa kelemahan mengenai teknis prosedur pelaporan dan sosialisasi. penelitian ini berfokus kepada aturan perlindungan pelecehan seksual di lingkungan kampus dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode studi lapangan (field research) dengan pendekatan normatif dan yuridis. Penulis melakukan pengumpulan data dengan melakukan metode purposive sampling wawancara dengan satgas PPKS UII. Hasil dari penelitian ini adalah, Pertama, perlindungan yang diberikan satgas PPKS UII adalah fokus kepada pemulihan korban melindungi psikologis korban, bimbingan sosial dan rohani, tindakan medis dan memberikan edukasi mengenai pencegahan atau perlindungan diri dari tindakan pelecehan seksual agar tidak terjadi lagi. kedua, tinjauan dari hukum positif dan hukum Islam dari berbagai aspek Maqāṣid Syarīʻah. Menurut Al-Gazali Maqāṣid Syarīʻah pada dasarnya memiliki tujuan mewujudkan dan melindungi kemaslahatan untuk mewujudkan kebaikan serta menghindari keburukan, mendapatkan manfaat dan menghindari muḍarat. guna mencapai kemaslahatan hidup manusia selaras dengan tujuan Hukum Islam yaitu untuk melindungi jiwa, akal dan harta manusia.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By