Evaluasi Digitalisasi Perpajakan Studi Kasus di KPP Pratama Magelang
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Tujuan reformasi perpajakan adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan
kepatuhan wajib pajak serta meningkatkan pemungutan pajak. Salah satu inisiatif
yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan reformasi
perpajakan adalah pemanfaatan sistem online berbasis internet atau jaringan untuk
pemenuhan kewajiban perpajakan. Sistem pelayanan pajak online bertujuan untuk
meningkatkan pelayanan wajib pajak dengan tujuan akhir meningkatkan kepatuhan
wajib pajak.Penelitian ini akan memanfaatkan pendekatan kualitatif dengan metode
deskriptif analitis yang mendalam. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk
menggali esensi dari fenomena yang sedang diteliti dengan cara yang
komprehensif. Selain itu, metode deskriptif analitis ini juga memberikan
kesempatan bagi peneliti untuk menjelajahi sudut pandang yang beragam dan
kompleksitas yang tersembunyi dalam fenomena yang diteliti. Layanan digital
administrasi perpajakan mencakup berbagai teknologi yang telah
diimplementasikan untuk memudahkan proses pelaporan, pembayaran, dan
pengelolaan pajak bagi wajib pajak. Penggunaan layanan digital seperti e-filing, e-
billing, dan e-payment diharapkan dapat mengurangi beban administrasi manual,
mengurangi kesalahan, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Data yang
diperoleh dari KPP Pratama Magelang selama enam tahun memberikan gambaran
menyeluruh mengenai administrasi perpajakan, meliputi penerimaan pajak, nomor
wajib pajak, informasi transaksi, dan pemanfaatan teknologi digital. Analisis ini
bertujuan untuk mengevaluasi dampak jangka panjang penerapan teknologi digital
terhadap efisiensi administrasi perpajakan dan peningkatan pendapatan,
mengidentifikasi tren dan menilai efektivitas digitalisasi dalam meningkatkan
kepatuhan wajib pajak dan mengurangi kesalahan administrasi.