<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Keabsahan Mengenai Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Sinar Dunia (Putusan No. 527/Pdt.G/2022/PN.Smg)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) harus diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak pemegang saham. Namun, pelanggaran terhadap prosedur penyelenggaraan RUPS-LB masih sering menimbulkan sengketa mengenai keabsahan keputusan rapat. Permasalahan hukum dalam penelitian ini meliputi bagaimana pertimbangan hakim terhadap penangguhan RUPS-LB dalam putusan sela dan bagaimana keabsahan pelaksanaan RUPS-LB PT. Sinar Dunia ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis legalitas RUPS-LB PT Sinar Dunia berdasarkan Putusan Nomor 527/Pdt.G/2022/PN.Smg ditinjau dari Undang-Undang Perseroan Terbatas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RUPS-LB yang diselenggarakan pada 17 November 2022 mengandung cacat prosedural karena pemegang saham mayoritas yang juga menjabat sebagai Direktur Utama tidak dipanggil secara patut dan rapat tetap dilaksanakan saat sengketa internal perseroan masih berlangsung. Akibatnya, RUPS-LB dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan prinsip Good Corporate Governance. Penelitian ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap prosedur penyelenggaraan RUPS-LB merupakan syarat utama untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak pemegang saham.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By