<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Deviasi Penerapan Aspek Hukum Kontrak Konstruksi

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Dalam proyek konstruksi di Indonesia sebagian besar mengalami deviasi. Deviasi muncul karena adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan yang ada dilapangan dengan kontrak yang telah tertuang. Hal ini dalam proyek konstruksi penyimpangan/deviasi yang biasa terjadi dalam pelaksanaan proyek konstruksi oleh penyedia jasa yaitu mengenai volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang ada, kualitas material yang tidak sesuai dengan spesifikasi terhadap kontrak yang menimbulkan hasil yang kurang sesuai, tenaga kerja yang tidak sesuai dengan keahlian yang dimiliki, dan manajemen waktu yang kurang baik oleh perusahaan dalam pelaksanaan proyek konstruksi yang menimbulkan perpanjangan waktu dalam penyelesaian proyek konstruksi. Dengan adanya permasalahan yang ada dilapangan oleh penyedia jasa yang tidak sesuai dengan kontrak awal menimbulkan kerugian. Penelitian dilakukan dengan pengumpulan data data Lembaga yang memiliki kewenangan terhadap permasalahan ini yaitu : PPK, BPK, dan Inspektorat daerah. Data didapatkan juga melalui kuisioner yang telah diisi oleh responden mengenai jenis deviasi, dampak deviasi, penyebab deviasi, dan pelaku deviasi. Pengolahan data dilakukan menggunakan metode Delphi untuk melakukan kuisioner dan metode Multiple Deviasi Analysis untuk pengolahan dan penggolongan data proyek yang mengalami deviasi. Hasil pengolahan data diperoleh hasil urutan jenis deviasi tertinggi hingga terendah, yaitu aspek teknis sebesar 85%, aspek hukum sebesar 10%, dan aspek administrasi sebesar 5%. Untuk dampak dari terjadinya deviasi diperoleh hasil urutan dari tertinggi hingga terendah , yaitu dari Scope sebesar 34%, Cost sebesar 31%, Time sebesar 22%, Quality sebesar 13% dan Safety sebesar 0%. Besaran proyek konstruksi terjadi deviasi menurut hasil pengolahan yaitu sebesar 5,51%. Untuk penyebab terjadinya deviasi berasal dari ketidaksesuaian pekerjaan volume yang dikerjakan dilapangan dengan kontrak yang telah tertuang. Pelaku utama dalam terjadinya deviasi adalah dari pihak kontraktor.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By