<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

FALSAFAH PENCANTUMAN SAWSI TINDAKAN SERTA PENERAPAN SANKSI PIDANA PENJARA DAN TINDAKAN DALAM MENANGANI PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KALANGAN ANAK-ANAK (Studi Putusan Hakim Terhadap Perkara Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak Di Yogyakarta)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pentingnya Penelitian dengan judul "Falsafah Pencantzrman Sanksi Tindakan Serta Penerapan Sanksi Pidana Penjara Dan Tindakan Dalam Menangani Perkara Penyalahgunaan Narkotika Di Kalangan Anak-Anuk (Studi Putusan Hakim Terhadap perkara Penyalahgzrnaan Narkotika Oleh Anak Di Yogyakarta)" didasarkan bahwa dalam perkembangannya sistem sanksi hukum pidana modern bercirikan pada perbuatan dan pelaku (danddaader satrafrecht), sehingga pada dasarnya antara sanksi pidana dan sanksi tindakan memiliki perbedaan di tingkat ide dasar. Dengan demikian akan berdampak kepada tataran norinatif dalam ha1 ini adalah pengaturan sanksi dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, yang terdapat dalam pasal 47 ayat (1) huruf a dan b dan ayat (2). Tahap ini merupakan tahapan stragis dalam menentukan sanksi guna menentukan arah dengan pengaturan sanksi tersebut ditinjau dari sudut formulasi, yang selanjutnya pula akan berdampak kepada tahap pencantuman sanksi tersebut terhadap masalah yang kongret. Dengan dernikian, masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah : pertanla, apa dasar filosofis pencantuman sanksi tindakan berupa rehabilitasi dalam Undang-Undang No 22 Tahun 1997 Tentang narkotika. Kedua, pertimbangan-pertimbangan apa yang dijadikan dasar putusan hakim sehingga menjatuhkan putusan berupa pidana penjara dalam perkara narkotika dikalangana anak-anak. Ketiga, Bagaimana pertimbangan hakim saat menjatuhkan sanksi tindakan dalam menangani perkara penyalahgunaan narkotika dikalangan anak-anak. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif dan pendekatan perundangan-undangan, pendekatan filosofis dan pendekatan kasus, hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) secara eksplist tidak diketemukannya dasar filosofis yang digunakan oleh legislator dalam mencantumkan sanksi rehabilitasi terhadap pengguna narkotika, tetapi terdapat beberpa pandangan yang sinkron dengan 2 yaitu aliran klasik modem dan teori pemidanaan relatif yang ~erfungsi sebagai sarana prenventif general dan preventif special, (2) pertimbangan yang dilakukan oleh para hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap perkara narkotika dengan pelaku anak-anak selain tidak terlepas dari pertimbangan-pertimbangan yuridis, juga mempertimbangkan tujuan teori pemidanaan yang bersifat retributif, (3) pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam mcnjatuhkan sanksi rehabilitasi terhadap perkara narkotika narkotika dikalangan anak-anak adalah bahwa terdakwa ~nerupakan pecandu narkotika yang didasarkan alat-alat bukti surat keterangan yang menerangkan terdakwa merupakan pecandu, keterangan ahli atau keterangan saksi dan terdakwa, sedangkan untuk teori pemidanaan yang dianut oleh hakim guna memerintahkan terdakwa anak menjalani rehabilitazi adalah teori rehabilitasi

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By