<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Kreditor dalam Perjanjian Kredit Online (Studi Putusan Nomor 263/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perjanjian mengalami perkembangan yang disebabkan oleh adanya teknologi sehingga menyebabkan adanya perjanjian melalui sistem elektronik yaitu perjanjian kredit online. Debitor memiliki kewajiban utama untuk melunasi pinjaman sesuai dengan kesepakatan, namun kenyataannya seringkali debitor tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut atau dikenal dengan wanprestasi. Kreditor selaku pihak yang dirugikan mempunyai hak untuk menuntut ganti rugi berupa penggantian biaya kerugian dan bunga sejak tidak dipenuhinya perjanjian tersebut disepakati. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bentuk wanprestasi yang dilakukan debitor dalam perjanjian kredit online dan untuk menganalisa perlindungan hukum kreditor dalam perjanjian kredit online studi Putusan Nomor 263/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Sel. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi terjadi karena debitor tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai waktu yang telah disepakati. Perlindungan hukum terhadap kreditor dapat dilakukan melalui mekanisme preventif dan represif, baik melalui regulasi OJK maupun jalur litigasi di pengadilan. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya kreditor memahami perjanjian, serta adanya penguatan regulasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan fintech. Penulis menyarankan perlunya edukasi hukum kepada masyarakat dan peningkatan pengawasan dari otoritas terhadap penyelenggara pinjaman online.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By