KEJAHATAN TINDAK PIDANA KHUSUS TERORISME DALAM PERSPEKTIF MAQĀṢID ASYSYARῙ’ AH Oleh : Agung Angkasa NIM.: 15421048 SKRIPSI
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang dalam Pasal 43A Ayat 2 yang berbunyi: dalam upaya pencegahan tindak pidana Terorisme, Pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dangan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian. Hanya berjarak 22 hari tiga terduga Terorisme tewas dalam baku tembak dengan Polri disekitar depan Kantor Kecamatan Ngaglik, Jalan Kaliurang Km 9,5, Desa Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman Sabtu 14/Juli/2018. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan metode kajian hukum positif yang akan berusaha menguraikan teori kemaslahatan Imam asy-Syāṭibī tercantum dalam ad- Darūriyāt terhadap ketentuan hak terorisme sebagai pelaku tindak pidana terorisme yang diatur dalam sistem hukum pidana Triangle paradigm. Hasil penelitian ini menunjukan bagaimana perspektif teori kemaslahatan Imam asy- Syāṭibī, terhadap hak terorisme yang tercantum didalam ad-Darūriyāt.