Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Daging Sapi Glonggongan Di Kota Yogyakarta
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Studi ini beertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum bagi
Konsumen terhadap peredaran daging sapi glonggongan di Kota Yogyakarta.
Perumusan masalah yang diajukan yaitu Bagaimanakah perlindungan hukum bagi
konsumen terhadap peredaran daging sapi glonggongan di Kota Yogyakarta? Dan
Bagaimanakah upaya hukum atas kerugian yang diderita oleh konsumen sebagai
akibat dari membeli daging sapi glonggongan? Penelitian ini termasuk tipologi
penelitian hukum empiris normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara
studi dokumen/pustaka dan wawancara kepada LKY, pedagang daging, BPOM
dan konsumen daging di Kota Yogyakarta. Analisis dilakukan dengan pendekatan
perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan sosiologis. Hasil studi ini
menunjukkan bahwa Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran
daging sapi glonggongan di Kota Yogyakarta yaitu dengan dikeluarkannya
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Pemotongan Hewan Dan
Penanganan Daging. Upaya yang ditempuh oleh konsumen jika didapati daging
glonggongan selama ini hanya di kembalikan kepada pedagang atau penjual
dimana daging itu di beli. Meskipun ada beberapa kasus yang dilaporkan ke LKY
namun penyelesaiannya hanya sampai pada tingkat mediasi antara pedagang
dengan konsumen. Penelitian ini merekomendasikan Pemerintah Kota Yogyakarta
hendaknya lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada penjual dan/atau
pengedar daging sapi glonggongan, dinas terkait hendaknya lebih rutin melakukan
penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat terutama konsumen dan pedagang
daging agar tidak timbul adanya korban, Kedepan diharapkan agar sanksi yang
ada di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen lebih diterapkan bagi
pelaku usaha yang melanggar ketentuan tentang kemanan produk agar tercipta
penegakkan hukum di bidang konsumen yang lebih baik dimasa yang akan datang.