<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Daging Sapi Glonggongan Di Kota Yogyakarta

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Studi ini beertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap peredaran daging sapi glonggongan di Kota Yogyakarta. Perumusan masalah yang diajukan yaitu Bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran daging sapi glonggongan di Kota Yogyakarta? Dan Bagaimanakah upaya hukum atas kerugian yang diderita oleh konsumen sebagai akibat dari membeli daging sapi glonggongan? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka dan wawancara kepada LKY, pedagang daging, BPOM dan konsumen daging di Kota Yogyakarta. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan sosiologis. Hasil studi ini menunjukkan bahwa Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran daging sapi glonggongan di Kota Yogyakarta yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Pemotongan Hewan Dan Penanganan Daging. Upaya yang ditempuh oleh konsumen jika didapati daging glonggongan selama ini hanya di kembalikan kepada pedagang atau penjual dimana daging itu di beli. Meskipun ada beberapa kasus yang dilaporkan ke LKY namun penyelesaiannya hanya sampai pada tingkat mediasi antara pedagang dengan konsumen. Penelitian ini merekomendasikan Pemerintah Kota Yogyakarta hendaknya lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada penjual dan/atau pengedar daging sapi glonggongan, dinas terkait hendaknya lebih rutin melakukan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat terutama konsumen dan pedagang daging agar tidak timbul adanya korban, Kedepan diharapkan agar sanksi yang ada di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen lebih diterapkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tentang kemanan produk agar tercipta penegakkan hukum di bidang konsumen yang lebih baik dimasa yang akan datang.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By