Implikasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Terhadap Izin Usaha Pertambangan dalam Kerangka Otonomi Daerah
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah membawa konsekuensi terhadap kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang dialihkan kepada pemerintah pusat. Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tersebut telah nyata menimbulkan kontroversi karena peniadakan kewenangan pemerintah daerah dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) serta menimbulkan implikasi terhadap praktik otonomi daerah di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang minerba, membuat pemerintah daerah tidak lagi mempunyai kewenangan atribusi dalam melakukan penerbitan izin usaha pertambangan. Selain itu, penarikan izin usaha pertambangan oleh pemerintah pusat telah menimbulkan implikasi pada pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Beberapa implikasi terhadap otonomi daerah diantaranya, sentralisasi kewenangan izin usaha pertambangan minerba, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap perizinan usaha pertambangan minerba.