PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KASUS DELIK PENYERTAAN DALAM KORUPSI BANK CENTURY DENGAN TERPIDANA BUDI MULYA
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui alasan adanya perbuatan tindak pidana deelneming kasus korupsi tetapi penetapan terpidana hanya seorang saja. Kasus Korupsi megaskandal keuangan era reformasi yang menghebohkan adalah kasus Bank Century seperti tidak menemui ujung permasalahannya. Kehebohan tersebut terjadi antara tahun 2008, 2009 dan 2010 dan satu persatu nama mulai terungkap ke ranah publik tetapi tidak ada proses pemeriksaan lebih lanjut Bahkan, dirasa penyelesaian kasus Bank Century ini dinilai lambat karena bertahun-tahun lamanya tanpa proses penyelesaian hukum.. Kasus tersebut mulai menjadi buah bibir karena Bank Century merupakan jenis Bank kecil tetapi matimatian ditolong oleh beberapa oknum petinggi negara. Adanya rangkaian temuan peristiwa yang melibakab beberapa oknum ikut terlibat, semakin menguatkan kesan adanya kekauatan yang membuat kasus simpel ini menjadi lama dan sulit dituntaskan. Sekitar tahun 2012 KPK akhirnya menetapkan dua orang tersangka yaitu Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjridjah. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara berupa penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang (FPJP). Adanya penetapan tersebut, publik memberikan apresiapi positif terhadap KPK. Tetapi ada terbesit kekecewaan dari masyarakat karenamereka bukan digolongkan tersangka utama dan posisi Budi Mulya dan Siti Fadjijah merupakan posisi bawahan. Sehingga publik masih mengira-ira adanya suatu oknum yang memiliki superpower untuk menjalankan megaskandal tersebut