Analisis Yuridis Perubahan Pengaturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pembaharuan ketentuan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menimbulkan perbedaan
ketentuan khususnya mengenai perizinan tenaga kerja asing, seperti pada undang- undang terbaru disebutkan bahwa pemberi kerja tenaga kerja asing hanya
memerlukan RPTKA yang disahkan oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jenis perizinan bagi tenaga kerja asing ada dua yaitu RPTKA dan IMTA. Perubahan tersebut tentunya memiliki dampak positif dan dampak negatif bagi tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal. Dalam konteks permasalahan tersebut, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penulis mengkaji tentang analisis yuridis perubahan pengaturan penggunaan tenaga kerja asing dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Hasil dari penelitian ini mencakup dua topik, yaitu analisis yuridis perubahan pengaturan penggunaan tenaga kerja asing dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia dan dampak yang ditimbulkan akibat perubahan pengaturan penggunaan tenaga kerja asing dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia.