Kedudukan Akta dan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta yang dibuat Tanpa Pembacaan di Hadapan Para Pihak Serta Ketidaksesuaian Isi Akta ditinjau Dari Undang - Undang Jabatan Notaris
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini mengkaji fenomena penyimpangan prosedur jabatan Notaris, khususnya mengenai pengabaian kewajiban pembacaan akta di hadapan para penghadap serta adanya ketidaksesuaian isi akta dengan kesepakatan para pihak. Notaris, sebagai pejabat publik yang berwenang menciptakan akta autentik berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata, memiliki peran penting dalam menjamin kepastian hukum. Namun, dalam praktiknya, sering ditemukan pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN yang mewajibkan pembacaan akta guna memastikan transparansi dan kebenaran materiil. Permasalahan utama yang diangkat adalah bagaimana kedudukan hukum akta yang dibuat tanpa pembacaan serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban Notaris terhadap pelanggaran tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, termasuk analisis terhadap Putusan Nomor 560 K/Pdt/2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta Notaris yang dibuat tanpa melalui prosedur pembacaan yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (9) UUJN, mengakibatkan degradasi kekuatan pembuktian akta tersebut. Akta yang semula merupakan alat bukti sempurna kehilangan otentisitasnya dan hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan, bahkan dapat dibatalkan atau batal demi hukum jika terbukti mengandung cacat formil dan materiil. Bentuk pertanggungjawaban Notaris mencakup aspek perdata, administratif, dan pidana. Secara perdata, Notaris wajib memberikan ganti rugi, biaya, dan bunga kepada pihak yang dirugikan. Secara administratif, Notaris dapat dikenakan sanksi berupa teguran hingga pemberhentian tidak hormat oleh Majelis Pengawas.