<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Dugaan Praktik Pelanggaran Hukum Insider Trading Pasar Modal Indonesia (Studi Kasus PT. Jouska Finansial Indonesia)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini mengkaji dugaan praktik inisider trading yang dilakukan PT. Jouska Finansial Indonesia terhadap investor pasar modal Indonesia. Berdasarkan rumusan masalah, (1) Bagaimana bentuk indikasi dugaan praktik insider trading yang dilakukan PT. Jouska Finansial Indonesia. (2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi investor atas terjadinya dugaan praktik insider trading yang dilakukan PT. Jouska Finansial Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta kasus. Bahan hukum yang digunakan yaitu primer dan sekunder, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan, (1) Berdasarkan fakta-fakta hukum yang penulis temukan dan analisis yang penulis lakukan, maka tindakan PT. Jouska Finansial Indonesia memenuhi unsur-unsur insider trading yang ada yaitu adanya orang dalam, informasi material yang belum tersedia bagi masyarakat, dan melakukan transaksi karena informasi material. (2) Bentuk perlindungan hukum yang dapat dilakukan adalah dengan perlindungan hokum preventif dan represif. gugatan perdata perbuatan melawan hukum dan melakukan upaya disgorgement untuk memperoleh ganti rugi perbuatan insider trading yang telah dilakukan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By