<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Legalitas Strategi Perang Siber dengan Peledakan Alat Komunikasi dalam Konflik Bersenjata Antara Israel dan Hizbullah Menurut Hukum Humaniter Internasional

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian memiliki visi untuk menelaah strategi yang diterapkan oleh Tentara IDF dalam melumpuhkan lawan atau target militernya, apakah telah sesuai dengan asas military necessity, propotionality, dan distinction dalam Hukum Humaniter Internasional. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji bagaimana operasi perang siber dalam konflik bersenjata dapat dilakukan tanpa melanggar ketentuan dalam Tallinn Manual. Analisis difokuskan pada konflik bersenjata antara Israel dan Hizbullah (Lebanon), dimana strategi perang siber yang digunakan telah menyebabkan jatuhnya korban sipil serta kerusakan infrastruktur sipil di Lebanon, yang jelas melanggar ketentuan Konvensi Jenewa terkait perlindungan warga sipil dan objek sipil. Penelitian ini juga membahas dampak hukum dari pelanggaran tersebut, solusi yang dapat ditempuh, dan perkembangan hukum terkait legalitas perang siber. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan pendekatan undang-undang dan studi kasus, karena penelitianya adalah yuridis-normatif, maka data yang digunakan bersumber dari data sekunder. Data sekunder tersebut diperoleh melalui kajian terhadap berbagai sumber hukum, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier Penelitian ini menggunakan data sekunder yang berasal dari studi pustaka, termasuk perjanjian internasional, putusan mahkamah internasional, putusan pengadilan pidana internasional, dan dokumen relevan lainnya. Namun, tidak semua ketentuan hukum yang ada dapat sepenuhnya menyelesaikan permasalahan di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan lebih lanjut dari negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa dan Tallinn Manual agar aturan perang dapat dipatuhi, serta nilai-nilai kemanusiaan tetap dijunjung tinggi. Harapannya, para ahli hukum dapat mengatasi ambiguitas dalam kerangka hukum perang serta meneliti lebih jauh mengenai teknologi yang digunakan dalam perang siber agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip hukum perang dan asas-asasnya.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By