<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Kepastian Hukum Akta Jual Beli yang dibuat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Terkait Nominal Harga yang Tidak Sebenarnya di Kabupaten Bogor

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan keabsahan akta jual beli dan juga kekuatan akta tersebut terkait nominal harga yang tidak sebenarnya dan menjelaskan akibat hukum yang diberikan ketika nominal harga yang dicantumkan dalam akta juat beli tidak sesuai. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris, yaitu penelitian hukum mengenai norma hukum, praktik hukum dan juga perilaku-perilaku hukum yang biasa terjadi dan menemukan pendapat hukum serta menjelaskan realitas hukum yang bersifat deskriptif dan bebas nilai. Rumusan masalah yang peneliti ambil adalah bagaimana keabsahan akta jual beli yang dibuat oleh PPAT terkait nominal harga yang tidak sebenarnya dan bagaimana akibat hukum atas akta jual beli yang nominal harganya tidak sesuai. Hasil penelitian menjelaskan bahwa keabsahan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terkait nominal harga yang tidak sebenarnya menyebabkan akta tersebut cacat hukum. Akibat hukum atas Akta Jual Beli yang nominal harganya tidak sesuai dengan harga riil terhadap PPAT, maka keotentikan akta PPAT tersebut dapat hilang dan kekuatan pembuktiannya berubah menjadi akta dibawah tangan.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By