Perlindungan Investor Terhadap Perusahaan Tercatat yang mengalami Suspensi di Bursa Efek Indonesia (Studi Kasus: PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai upaya hukum perlindungan investor terhadap perusahaan PT. Kertas Basuki Rachmat Indonesia (KBRI). Berdasarkan rumusan masalah dalam tulisan ini terdiri dari: pertama, Bagaimana perlindungan hukum terhadap investor atas terjadinya tindakan suspensi yang berkepanjangan oleh bursa efek. Kedua, Bagaimana tanggung jawab emiten yang terkena tindakan suspensi berkepanjangan terhadap pemenuhan hak investor. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan cara meneneliti dan menganalisis bahan hukum primer dan sekunder dengan pendekatan menganalisis kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bentuk perlindungan hukum terhadap investor dapat berupa preventif dan represif. Upaya perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang saham yang diatur mekanismenya oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun upaya melakukan sengketa atau mediasi yang di fasilitasi oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan. Investor PT. Kertas Basuki Rachmat Indonesia (KBRI) tidak mendapat kepastian hukum dari Bursa Efek Indonesia (BEI) akibat suspensi saham yang sudah berjalan lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan dan tidak ada tindak tegas Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada PT. Kertas Basuki Rachmat Indonesia (KBRI).