Tinjauan Hukum Islam dan Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Terhadap Akad Perkawinan Via Online pada Masa Covid-19 (Studi Kasus di KUA Wates Kulon Progo Yogyakarta)
| dc.Identifier.NIM | 18421079 | |
| dc.contributor.author | Permana, Ayus | |
| dc.date.accessioned | 2024-10-30T03:10:52Z | |
| dc.date.available | 2024-10-30T03:10:52Z | |
| dc.date.issued | 2022 | |
| dc.description.abstract | Melihat pada situasi dan kondisi sekarang ini yang sedang dilanda pandemi Covid-19 di negara-negara seluruh dunia termasuk negara tercinta Indonesia mengakibatkan berbagai sektor kehidupan berubah karena ganasnya penularan Covid-19, termasuk di antaranya sektor ekonomi, perdagangan, pendidikan, keagamaan dan lain sebagainya, sehingga pemerintah dengan terpaksa membuat peraturan yang mengharuskan masyarakat melakukan kegiatankegiatanya dengan jarak jauh, tidak boleh adanya kerumunan, selalu memakai masker dan menjaga jarak. Sehingga dengan demikian pemanfaatan teknologi lebih ditekankan untuk menunjang kegiatan-kegiatan masyarakat, termasuk di antaranya adanya handphone (HP) yang sudah dengan lengkap telah di fasilitasi dengan berbagai fitur aplikasi yang mampu sebagai layanan komunikasi secara langsung dan melihat secara langsung pada layar handphone dengan jarak jauh, seperti aplikasi WhatsApp, Zoom, Google Meet, Intagram dan lain sebagainya. Maka dengan adanya teknologi ini, masyarakat dalam melakukan acara prosesi pernikahan selama Covid-19 sedang parah, banyak yang menggunakan media online seperti ini, sehingga secara tinjauan hukum Islam dan UndangUndangnya perlu adanya pembahasan terkait hal ini. jadi tujuan penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisis melalui fenomena kasus dengan pendekatan persepktif tinjauan Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukan, menurut pendapat bapak Kepala KUA dan Penghulu Kecamatan Wates Kulon Progo Yogyakarta, perkawinan yang dilakukan melalui virtual secara online ini tidak dapat dianggap sah karena belum dapat di katakan satu majelis (Ijtihadu Majlis), jadi pernikahan dapat di katakan sah apabila sudah memenuhi syarat, rukun dan syarat sahnya akad nikah di antaranya satu majelis, satu waktu dan pengucapanya tidak terjeda. Solusinya dalam hal akad perkawinan secara online di musim pandemi Covid-19 yang sesuai dengan petunjuk fiqih dan KHI yang mengaturnya adalah diwakilkan walinya ataupun mempelai laki-lakinya. | en_US |
| dc.identifier.uri | repository.uii.ac.id/handle/123456789/53430 | |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Akad Nikah | en_US |
| dc.subject | Online | en_US |
| dc.subject | Pandemi Covid-19 | en_US |
| dc.title | Tinjauan Hukum Islam dan Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Terhadap Akad Perkawinan Via Online pada Masa Covid-19 (Studi Kasus di KUA Wates Kulon Progo Yogyakarta) | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |