<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tinjauan Hukum Islam dan Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Terhadap Akad Perkawinan Via Online pada Masa Covid-19 (Studi Kasus di KUA Wates Kulon Progo Yogyakarta)

dc.Identifier.NIM18421079
dc.contributor.authorPermana, Ayus
dc.date.accessioned2024-10-30T03:10:52Z
dc.date.available2024-10-30T03:10:52Z
dc.date.issued2022
dc.description.abstractMelihat pada situasi dan kondisi sekarang ini yang sedang dilanda pandemi Covid-19 di negara-negara seluruh dunia termasuk negara tercinta Indonesia mengakibatkan berbagai sektor kehidupan berubah karena ganasnya penularan Covid-19, termasuk di antaranya sektor ekonomi, perdagangan, pendidikan, keagamaan dan lain sebagainya, sehingga pemerintah dengan terpaksa membuat peraturan yang mengharuskan masyarakat melakukan kegiatankegiatanya dengan jarak jauh, tidak boleh adanya kerumunan, selalu memakai masker dan menjaga jarak. Sehingga dengan demikian pemanfaatan teknologi lebih ditekankan untuk menunjang kegiatan-kegiatan masyarakat, termasuk di antaranya adanya handphone (HP) yang sudah dengan lengkap telah di fasilitasi dengan berbagai fitur aplikasi yang mampu sebagai layanan komunikasi secara langsung dan melihat secara langsung pada layar handphone dengan jarak jauh, seperti aplikasi WhatsApp, Zoom, Google Meet, Intagram dan lain sebagainya. Maka dengan adanya teknologi ini, masyarakat dalam melakukan acara prosesi pernikahan selama Covid-19 sedang parah, banyak yang menggunakan media online seperti ini, sehingga secara tinjauan hukum Islam dan UndangUndangnya perlu adanya pembahasan terkait hal ini. jadi tujuan penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisis melalui fenomena kasus dengan pendekatan persepktif tinjauan Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukan, menurut pendapat bapak Kepala KUA dan Penghulu Kecamatan Wates Kulon Progo Yogyakarta, perkawinan yang dilakukan melalui virtual secara online ini tidak dapat dianggap sah karena belum dapat di katakan satu majelis (Ijtihadu Majlis), jadi pernikahan dapat di katakan sah apabila sudah memenuhi syarat, rukun dan syarat sahnya akad nikah di antaranya satu majelis, satu waktu dan pengucapanya tidak terjeda. Solusinya dalam hal akad perkawinan secara online di musim pandemi Covid-19 yang sesuai dengan petunjuk fiqih dan KHI yang mengaturnya adalah diwakilkan walinya ataupun mempelai laki-lakinya.en_US
dc.identifier.urirepository.uii.ac.id/handle/123456789/53430
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAkad Nikahen_US
dc.subjectOnlineen_US
dc.subjectPandemi Covid-19en_US
dc.titleTinjauan Hukum Islam dan Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Terhadap Akad Perkawinan Via Online pada Masa Covid-19 (Studi Kasus di KUA Wates Kulon Progo Yogyakarta)en_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
18421079.pdf
Size:
3.58 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections