Analisis Putusan Hakim Terhadap perlindungan Hukum Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Oleh Orang Tua (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor. 603/Pid.Sus/2024/Pn Smn)
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Pertanggungjawaban pidana merupakan aspek sentral dalam proses
peradilan karena putusan pemidanaan memiliki konsekuensi luas bagi
pelaku tindak pidana maupun masyarakat. Putusan pertanggungjawaban
pidana yang tidak tepat dapat menimbulkan reaksi kontroversial. Jika
pemberian pertanggungjawaban dilakukan dengan disparitas atau tidak
sesuai aturan, akan memicu demoralisasi dan sikap anti-rehabilitasi pada
kalangan terpidana lain yang merasa hukumannya terlalu berat
dibandingkan terpidana kasus serupa. Hakim sebagai penegak hukum
dihadapkan pada tantangan memberikan putusan yang mengandung tujuan
hukum, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, baik bagi terdakwa,
korban, keluarga korban, maupun masyarakat luas. Penerapan unsur-unsur
tersebut secara proporsional dalam pertimbangan hukum suatu putusan
ditujukan untuk menciptakan putusan berkualitas dan memenuhi harapan
pencari keadilan. Namun, penegakan hukum belum maksimal, seperti
dalam perkara No. 104/Pid.Sus/2021/Pn.Btl. Dalam kasus pencabulan anak
di bawah umur tersebut, majelis hakim justru memberikan putusan di bawah
minimum khusus kepada terdakwa. Hal ini dilandasi pertimbangan hukum
untuk mencapai tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Meski demikian, di dalam putusan tersebut terdapat pertimbangan hukum
yang justru tumpang tindih dan tidak memberikan kepastian hukum dalam
memberikan pertimbangan mengenai penentuan berat pidana yang
dijatuhkan kepada terdakwa, hal ini dikarenakan pertimbangan-
pertimbangan yang diberikan oleh majelis hakim justru mengesampingkan
keadilan bagi korban anak, keluarga korban, saksi anak, dan masyarakat,
serta berpotensi memicu disparitas atas suatu perkara yang sama dan
dikhawatirkan justru menimbulkan sikap anti rehabilitasi bagi terdakwa lain
yang merasakan pertanggungjawabannya lebih berat dari yang seharusnya
diterima bila dibandingkan dengan terpidana lain yang sejenis dan
sebanding, serta mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap
penerapan hukum yang ada atau dapat dikatakan hilangnya upaya edukasi
(upaya preventif dengan kontrol sosial) pada masyarakat.