<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Putusan Hakim Terhadap perlindungan Hukum Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Oleh Orang Tua (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor. 603/Pid.Sus/2024/Pn Smn)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pertanggungjawaban pidana merupakan aspek sentral dalam proses peradilan karena putusan pemidanaan memiliki konsekuensi luas bagi pelaku tindak pidana maupun masyarakat. Putusan pertanggungjawaban pidana yang tidak tepat dapat menimbulkan reaksi kontroversial. Jika pemberian pertanggungjawaban dilakukan dengan disparitas atau tidak sesuai aturan, akan memicu demoralisasi dan sikap anti-rehabilitasi pada kalangan terpidana lain yang merasa hukumannya terlalu berat dibandingkan terpidana kasus serupa. Hakim sebagai penegak hukum dihadapkan pada tantangan memberikan putusan yang mengandung tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, baik bagi terdakwa, korban, keluarga korban, maupun masyarakat luas. Penerapan unsur-unsur tersebut secara proporsional dalam pertimbangan hukum suatu putusan ditujukan untuk menciptakan putusan berkualitas dan memenuhi harapan pencari keadilan. Namun, penegakan hukum belum maksimal, seperti dalam perkara No. 104/Pid.Sus/2021/Pn.Btl. Dalam kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, majelis hakim justru memberikan putusan di bawah minimum khusus kepada terdakwa. Hal ini dilandasi pertimbangan hukum untuk mencapai tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Meski demikian, di dalam putusan tersebut terdapat pertimbangan hukum yang justru tumpang tindih dan tidak memberikan kepastian hukum dalam memberikan pertimbangan mengenai penentuan berat pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, hal ini dikarenakan pertimbangan- pertimbangan yang diberikan oleh majelis hakim justru mengesampingkan keadilan bagi korban anak, keluarga korban, saksi anak, dan masyarakat, serta berpotensi memicu disparitas atas suatu perkara yang sama dan dikhawatirkan justru menimbulkan sikap anti rehabilitasi bagi terdakwa lain yang merasakan pertanggungjawabannya lebih berat dari yang seharusnya diterima bila dibandingkan dengan terpidana lain yang sejenis dan sebanding, serta mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penerapan hukum yang ada atau dapat dikatakan hilangnya upaya edukasi (upaya preventif dengan kontrol sosial) pada masyarakat.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By