<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Buying and Selling Second-hand Goods from Abroad (Thrifting) According to Fiqh Muamalah (Case Study Thrift Shop in Mataram)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Barang bekas adalah barang yang telah dibeli atau digunakan oleh orang lain, yang kemudian dijual kembali dalam kondisi baik dan layak digunakan. Pembelian dan penjualan barang bekas menjadi sebuah trendy dan sangat digemari oleh pedagang pakaian karena harga yang ditawarkan sangat terjangkau bagi pembeli serta kualitas yang masih bagus untuk disebut pakaian bekas. Akan tetapi, beberapa barang memiliki kecacatan pada produknya, yang mana dalam ketentuan Islam terutama fiqh muamalah, terdapat rukun dan syarat objek jual beli yang harus dipenuhi. Penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif untuk mengumpulkan data lapangan penelitian dilakukan melalui wawancara dengan narasumber dan melakukan pengamatan di tempat transaksi jual beli. Dari praktik jual beli pakaian bekas di Pasar Karang Sukun Mataram, dalam hal Fiqh Muamalah, transaksi jual beli antara pedagang dan pembeli telah memenuhi syari’at karena penjual memilah barang bekas dan transparan tentang kondisi barang yang dijual. Sementara itu, dalam hal objek, pembelian dan penjualan karung dilarang membeli dan menjual karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian) tentang objek baik kualitas maupun kuantitas. Akan tetapi, membeli dan menjual sistem karung tidak memenuhi salah satu pilar dan kondisi validitas jual beli karena berpotensi menimbulkan kerugian akibat ketidakpastian kuantitas dan kondisi barang yang diperdagangkan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By