Tinjauan Yuridis Larangan Pemilikan Hak Atas Tanah Dengan Status Hak Milik Bagi Warga Negara Indonesia (Studi Kasus Kepemilikan Hak Milik Bagi Keturunan Tionghoa Di Daerah Istimewa Yogyakarta)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Status pemilikan Hak Milik atas tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa masih menjadi polemik, oleh karenanya peneliti ini bertujuan untuk membahas dua masalah yang dirumuskan yaitu apa yang melatarbelakangi dikeluarkanya aturan pelarangan kepemilikan hak milik atas tanah bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan apakah larangan kepemilikan hak atas tanah dengan status Hak Milik bagi Warga Negara Indonesia
keturunan Tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan Undang- Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Penelitian ini adalah penelitian hukum (normatif) yang didukung keterangan- keterangan dari narasumber. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan sejarah. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka dan wawancara, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Latar belakang dikeluarkanya aturan larangan kepemilikan Hak Milik tanah bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa adalah sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat pribumi di Yogyakarta, namun aturan
larangan tersebut dikeluarkan sebelum diberlakukan sepenuhnya Undang- Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria di
Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini menyarankan agar larangan tersebut diatur dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta.