<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP SUAMI

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga sering terdengar di kalangan masyarakat. Tidak hanya kekerasan secara fisik yang terjadi, tetapi bentuk kekerasan yang lain mengikuti kekerasan yang terjadi. Meskipun kekerasan dalam rurnah tangga termasuk dalam ranah privat atau pribadi dalam linghp rumah tangga, seseorang berhak mendapatkan perlindungan hukum atas apapun yang menirnpa dirinya. Kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi, didominasi wanita/isteri sebagai korban dan priafsuami sebagai pelaku. Akan tetapi, seiring dengan berjalannya waktu, emansipasi wnita terhadap apa yang terjadi pada dirinya, menjadikan \vanita/isteri dapat melakukan kekerasan dalam nimah tangga terhadap suami. Menilik dari persoalan tersebut di atas, ada beberapa pertanyaan yang hendak dijawab dalam tesis ini, yaitu apa yang menjadi penyebab kekerasan dalam rumah tangga terhadap suarni dan bagaimana implementasi Pasal 44 ayat (1) dan (4) W NO. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dalam putusan hakim pada tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap suami tahun 2007-2010 di Yogyakarta. Metode yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan sosiologis, dimana sumber data yang diperlukan berupa bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bahan hukum sekunder berupa berbzigai literatur yang relevan. Simpulan yang diperoleh berdasarkan hasil penelitian ini adalah bahwa penyebab kekerasan dalam rumah tangga terhadap suami disebabkan karena 2 faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Penyebab isteri melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap suami disebabkan karena adanya krisis akhlak, ekonomi, dan kehadiran orang ketiga. Krisis akhlak berdasarkan hasil penelitian ini adalah sikap isteri yang ringan tangan dan sikap suami yang mempunyai kebiasaan minum minuman kerasfberakohol. Ketidakmampuan sumi dalam memenuhi kebutuhan hidup dan suami yang melarang isterinya untuk bekerja di luar rurnah, merupakan penyebab isteri melakukan KDRT dari faktor ekonomi, serta kehadiran orang ketiga, dalam ha1 ini adanya wanita idaman lain dalam kehidupan suami. Dalam implementasi sanksi pidana Pasal44 ayat (1) dan ayat (4) W No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dalam putusan hhpad a tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ierhadap isteri tahun 2007-2010 di Yogyakarta adalah bahwasanya dalam menjatuhkan sanksi pidana, hakim tidak membedakan antara pelakunya seorang suami atau isteri, karena semua orang dimata hukum adalah sama. Pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap suami mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Penelitian ini merekomendasikan bahwa perlunya meningkatkan kesadaran masyarakat akan hukum dan meningkatkan norma agama serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari; serta bagi hakirn untuk dapat berlaku adil dalam memberikan sanksi pidana bagi pelaku KDRT terhadap suami dan mempertimbangkan hal-ha1 yang terdapat dalam proses peradilan karena berkaitan dengan keadilan bagi korban, pelaku dan masyarakat.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By