Analisis yuridis penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam putusan pengadilan ditinjau dari hak imunitas advokat dan asas kepastian hukum
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini mengkaji analisis yuridis penerapan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam putusan pengadilan ditinjau dari hak imunitas advokat dan asas kepastian hukum. Permasalahan muncul dari ambiguitas penafsiran unsur "merintangi penyidikan secara langsung atau tidak langsung" yang berisiko mengkriminalisasi advokasi sah, terbukti dari putusan seperti kasus advokat Manatap Ambarita, Lucas, dan Fredrich Yunadi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, menganalisis UU Tipikor, UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, KUHP, KUHAP, serta putusan MA 684 K/Pid.Sus/2009 dan 78 PK/Pid.Sus/2021. Hasil penelitian menunjukkan ketidakpastian hukum akibat frasa norma yang kabur, mengancam jaminan imunitas advokat beritikad baik sebagaimana Pasal 16 UU Advokat. Penafsiran hakim tidak konsisten, beberapa advokat dihukum meski menjalankan tugas profesional. Penelitian merekomendasikan reformulasi norma dengan parameter tegas, pengecualian eksplisit bagi advokasi legitim, dan harmonisasi yurisprudensi untuk menyeimbangkan pemberantasan korupsi dengan hak pembelaan dan kepastian hukum sesuai asas legalitas