Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Terhadap Pemakaian Kwh Listrik Tarif (R-3) Daya Di Atas 6.600 Va Di Pt Pln (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (Up3) Gunung Putri
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Maulana Riko Setyansah. 2022. Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terhadap Pemakaian Kwh Listrik Tarif (R-3) Daya Di Atas 6.600 VA pada PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Gunung Putri. Program Studi : D-III Akuntansi. Universitas Islam Indonesia. Pembimbing
PT PLN yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara wajib menghitung pemakaian kwh meter listrik oleh para pelanggannya, kemudian wajib memungut PPN atas pemakaian kwh meter listrik daya 6.600 VA ke atas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan tagihan listrik, serta penerapan pajak pertambahan nilai atas pemakaian daya 6.600 VA di PT PLN (Persero) UP3 Gunung Putri. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, studi pustaka, dan dokumentasi. Metode analisis data yang dilakukan berupa membandingkan penerapan pajak yang dilakukan PLN dengan peraturan pajak yang berlaku saat ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa perhitungan pajak pertambahan nilai dikenakan tarif 11% sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian disetorkan ke bank persepsi. Dalam hal pelaporan, PLN (Persero) UP3 Gunung Putri tidak melaporkan hasil pungutan PPN ke KPP setempat, Namun yang melaporkan ialah Unit Induk Distribusi Jawa Barat secara langsung kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak.