<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pengaturan Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Penguntitan

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penguntitan merupakan serangkaian tindakan berulang yang menimbulkan ketakutan, tekanan psikologis, atau gangguan terhadap rasa aman korban. Meskipun berpotensi membahayakan, hingga saat ini Indonesia belum memiliki ketentuan hukum yang secara khusus mengatur penguntitan sebagai tindak pidana, sehingga menimbulkan kekosongan hukum dan belum memberikan perlindungan yang efektif bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pidana terhadap perbuatan penguntitan di Indonesia serta merumuskan kebijakan hukum pidana yang ideal untuk mengatasinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana yang berlaku saat ini belum mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi korban karena belum adanya ketentuan yang secara tegas mengatur unsur pengulangan perbuatan, dampak terhadap korban, dan kesadaran pelaku. Ketentuan yang ada baru dapat diterapkan apabila penguntitan disertai tindak pidana lain seperti ancaman, kekerasan, atau pelecehan. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan peraturan khusus yang mengkriminalisasi penguntitan sebagai tindak pidana tersendiri dengan rumusan unsur yang jelas serta ancaman pidana yang proporsional guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang efektif bagi korban.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By