Urgensi Pengaturan Perizinan Pengembangan Industri Biorefinery dalam Rangka mendukung Kebijakan Transisi Energi Baru Terbarukan (EBT)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini meneliti urgensi pengaturan perizinan pengembangan industri biorefinery dalam mendukung kebijakan transisi ke Energi Baru Terbarukan di Indonesia. Industri biorefinery ini bertujuan untuk mengurangi impor minyak bumi dan menjaga kelestarian lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan adapun metode pendekatan lainnya yang digunakan adalah pendekatan komparasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saat ini proses perizinan industri biorefinery dilakukan melalui Online Single Submission berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Namun, kekosongan hukum dalam mengatur kebijakan izin dari industri EBT dan Konservasi Energi pada undang-undang sektoral dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Kemudian, terdapat dualitas dalam perizinan antara OSS dan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan, Konversi Energi, Kementerian ESDM. Selain itu, kewenangan pemerintah pusat dalam perizinan Rencana Detail Tata Ruang dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Sebagai rekomendasi, disarankan untuk mengintegrasikan izin industri biorefinery ke dalam OSS dan menetapkan aturan yang mengatur kewenangan pemerintah pusat dalam pengurusan Rencana Detail Tata Ruang pada pengembangan industri biorefinery. Lalu, perlunya percepatan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan agar perizinan pada industri subsektor EBT dan Konservasi Energi memiliki payung hukum yang kuat. Dengan demikian, tata kelola izin akan terpusat dan proses perizinan menjadi lebih efisien.