Analisis Penetapan Kerugian Keuangan Negara dalam Penegakan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penetapan kerugian keuangan negara dalam penegakan tindak pidana korupsi di Indonesia, memiliki problematika dalam hal kurangnya kompetensi di Badan Pemeriksa Keuangan dan terjadinya tumpang tindih hasil penghitungan kerugian keuangan negara. Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis penyelesaian persoalan Penetapan Kerugian Keuangan Negara dalam penegakan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah jenis penelitian hukum non-doktrinal atau sosiologis-empiris. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penentuan kerugian keuangan negara, agar tidak terjadi kontradiktif pendapat diantara masing-masing lembaga dalam penentuan kerugian keuangan negara. Dapat dilakukan kolaborasi antara BPK, BPKP dan KPK. Yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada awal saat ditangani terlebih dahulu harus memperoleh hasil audit BPK sebagai bukti permulaan awal, dalam hal patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi. Kemudian untuk di Pengadilan maka KPK dapat melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, dengan bebas apakah akan mensandarkan pada audit BPK ataukah secara mandiri.