<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pelanggaran Hak Kenyamanan Penumpang oleh Pengangkut di PT. Eka Mira Prima Sentosa

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

PT. Eka Mira Prima Sentosa merupakan penyedia angkutan umum darat di Jawa Timur yang dalam pelaksanaan pengangkutannya masih ditemui beberapa masalah berupa kursi penumpang rusak, AC rusak, dan juga sarana hiburan berupa Audio dalam bus yang rusak sehingga merugikan penumpang yang sudah melakukan kewajiban yaitu membayarkan ongkos secara penuh. Berdasarkan hal tersebut, penting untuk dilakukan suatu penelitian untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pelanggaran hak atas kenyamanan penumpang yang dilakukan PT. Eka Mira Prima Sentosa serta mengetahui dan menganalisis tanggung jawab hukum yang timbul pada PT. Eka Mira Prima Sentosa. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan melihat norma hukum yang berlaku, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan PT. Eka Mira Prima Sentosa belum memenuhi hak atas kenyamanan penumpang, karena telah melanggar hak kenyamanan penumpangnya, menyalahi tanggung jawab profesionalitas, tidak memberikan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta tidak dapat bertanggung jawab menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga perlu Standar Operasional Prosedur yang baik dalam internal PT. Eka Mira Prima Sentosa dan pembaharuan peraturan berupa revisi untuk lebih melindungi hak konsumen yang dirugikan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By